Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transaksi dengan BUT
Transaksi dengan BUT
Halo semua, kalau misalkan PT A ada bertransaksi jasa dengan BUT, apakah PT A harus potong PPH 23 ? Atau boleh minta tolong seharusnya jadi objeK PPH apa dan berapa tarifnya.. terima kasih.
Iyes
objek PPH bisa liat di UU 36 2008, untuk khusus PPH 23 liat di PMK 141
Betul PPh 23, seperti bertransaksi dengan wp badan
Viewing 1 - 3 of 3 replies