Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › ESKD di DJP Online & PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri
ESKD di DJP Online & PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri
A. Rekan-Rekan semuanya mohon pencerahannya terkait fitur ESKD yang ada di DJP Online…
1. Jika kita ingin mengetahui WPLN dari negeri China, lalu di “Data Search” lalu di “Keyword” kita memilih “Certificate of Domicile Number”, apakah kita mengisinya dengan “Catalogue Number” seperti yang tercantum di Certificate of Domicile” ?
2. Pada saat mengisi DGT Form, di bagian terakhir ada instruksi “Upload Document”, apakah yang di-upload softcopy Form DGT beserta softcopy COD?
3. Apakah proses approval ESKD berlangsung saat itu juga atau harus menunggu misalnya 3 hari kerja?
4. Apakah jika sudah dapat ESKD tetap harus lapor ESPT PPh 23/26 atas WPLN dari China tersebut?
B. Kemudian untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan jasa dari WPLN China tersebut paling lambat kapan ya? Apakah paling lambat akhir bulan setelah dilakukan pembayaran atas jasa dari WPLN China tersebut?
-
This discussion was modified 3 years, 6 months ago by
Alifatu Mazidah.
-
This discussion was modified 3 years, 6 months ago by
1. data search digunakan bila sudah pernah record dgt ke system. Jika belum ada, input baru.
2. DGT + COD
3. hari itu juga, langsung.4. cod digunakan jika ingin memanfaatkan tarif pph 26 yang lebih rendah. jika ada transaksi dan mau manfaatkan tarif, nomor upload SKD harus dimasukkan ke ebukpot.
5. SKD terkait dengan PPH 26, paling lambat setor tgl 20 bulan berikut nya.sy bantu jwb yg B
terkait PPN atas Jasa Luar negeri dibayarkan paling lambat tgl 15 bulan selanjutnya untuk masa pajak nya..
untuk masa pajak ditentukan dr tgl invoice..misal tgl invoive 16 November, jd paling lambat setor PPN 15 Desember
Saya bantu jawab poin 4 ,
iya, tetap melaporkan dengan mencantumkan nomor ESKD pada saat membuat Bukti Potong PPh