Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh yang Digunakan untuk Penyebrangan Kapal Laut
Tarif PPh yang Digunakan untuk Penyebrangan Kapal Laut
Dear rekan ortax, jadi kami jasa trucking melakukan penyebrangan dari baukaheni – merak menggunakan kapan laut. pembayaran nya menggunakan transfer ke rekening pribadi. Mohon tarif PPh apa yang digunakan dan peraturan perpajakan apa yang digunakan?
- This discussion was modified 3 years, 2 months ago by Alifatu Mazidah.
ini sebenarnya menggunakan Jasa ASDP ya untuk penyebrangan, namun bayarnya kaya ke CALO gtu dikumpulin ke perorangan. kalau ia case seperti itu maka dipotong 2%, kalau ybs tidak mau dipotong ya digrossup. tetapi jika case si perorangan ini dapat memberikan dokumen pendukung berupa tagihan ASDP dll bahwa si perorangan tidak mengambil untung maka ini tidak perlu dipotong PPH ya rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies