Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal Pengembalian Kelebihan Pajak (Restitusi)

  • Jurnal Pengembalian Kelebihan Pajak (Restitusi)

     Fatih2014 updated 2 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Fatih2014

    Member
    15 November 2021 at 4:03 pm

    PERUSAHAAN kami memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak untuk tahun pajak 2019. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, Perusahaan kami mencatatnya sebagai Prepaid Tax (Asset). Pada tahun ini, pengajuan kelebihan pembayaran pajak tersebut diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak. tapi tidak penuh Contohnya : Kelebihan Bayar USD 200,000 Yang disetujui (dikembalikan pajak) sebesar USD 150,000 Selisih USD 50,000, Apakah pengembalian kelebihan pajak (restitusi) tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan? sehingga dikenakan Pajak (termasuk Objeck Pajak) ? dan gimana Jurnal pencatatan penerimaannya rekan,

    Terimakasih,

  • bunga_najwa

    Member
    16 November 2021 at 7:43 am

    sepemahaman saya masuknya ke differet tax
    jurnalnya :
    Bank (D)
    Uang Muka (K)

  • doripau

    Member
    16 November 2021 at 8:00 am

    Mantappp

  • Ngobrol Pajak

    Member
    16 November 2021 at 1:11 pm

    Dr(Bank)

    Cr(Prepaid Tax)

    bukan pendapatan yang dikenakan pajak

  • harind

    Member
    16 November 2021 at 2:51 pm

    sedih amat jika jadi penghasilan rekan…itu kan aset (prepaid tax), jadi jika dibalikin tetap jadi aset rekan tapi berubah bentuk jadi bank

  • Fatih2014

    Member
    29 August 2022 at 11:31 am

    Sorry baru update lagi , jurnalnya kmren jadinya begini :

    Dr. Bank USD 150,000

    Dr. Corporate Tax Art 29 USD 50,000

    Cr. Prepaid Tax USD 200,000

    50,000 mencatat selisih antara yang diterima dengan pencatatn lebih bayar sebelumnya,

    dan menjadi biaya.

    Terima kasih,

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now