Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Uang Kompensasi Karyawan habis kontrak dan diperpanjang di PPh 21

  • Uang Kompensasi Karyawan habis kontrak dan diperpanjang di PPh 21

     Tasya Fahtiani updated 3 years, 6 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Hartini Tini

    Member
    16 November 2021 at 9:34 am

    Rekan – rekan semua , saya ingin bertanya mengenai uang kompensasi karyawan yg di terima setelah habis atau di perpanjang kontrak . itu pph 21 nya di masukan sebagai apa ya?

    Terimakasih rekan – rekan semua

  • budiant0

    Member
    16 November 2021 at 10:14 am

    setau saya masuk sebagai pesangon kalau uang kompensasi karyawan tersebut diberikan setelah habis kontrak, dan menjadi bonus jika diberikan yang setelahnya dilakukan perpanjangan kontrak mba, tapi coba liat di PER – 16/PJ/2016 mungkin membantu

  • Tasya Fahtiani

    Member
    17 December 2021 at 10:55 am

    jadi masuk ke pph final ya ka??

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now