Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemilik NPWP Baru tapi Sudah Ada Harta
Pemilik NPWP Baru tapi Sudah Ada Harta
Saya mau tanya
Ada usaha baru buat NPWP Badan (CV) dan NPWP Pribadi, tapi sudah memiliki beberapa asset yang lumayan nilai assetnya (Rumah dan kendaraan). Harta tersebut dari usaha pribadi sebelum buat NPWP
Untuk pelaporan SPT tahunan Pribadinya apa tdk masalah langsung di akui di Bagian Daftar Harta? apa hal itu akan menimbulkan OP tersebut dikenai Pajak atas harta2nya?
- This discussion was modified 3 years, 2 months ago by Alifatu Mazidah.
pelaporan harta di sesuaikan dengan kepemilikannya tanpa dilihat diperoleh sebelum/sesedah ber npwp
enak benar itu rekan, apa gunanya tax amnesty dan sunset policy dulu
hahaha, memang ada teman memiliki pola pikir demikian rekan. Menurutnya pelaporan harta di awal SPT semacam free pass.
Untuk pelaporan SPT tahunan Pribadinya apa tdk masalah langsung di akui di Bagian Daftar Harta? apa hal itu akan menimbulkan OP tersebut dikenai Pajak atas harta2nya?
Tidak masalah rekan. coba dikonsultasikan kembali dengan AR rekan
menurut saya, tidak ada masalah asal hartanya (yang berasal dari usaha pribadi itu) per tahun tidak melebihi PTKP dengan melihat umur WP saat mengajukan dan umur saat bekerja.
Akan tidak masuk akal bila mengajukan NPWP diumur 30 thn, harta 1 triliun (berasal dari usaha pribadi).
Namun pada akhirnya kembali lagi ke AR-nya, teliti atau tidak.
Jika harta perolehan lebih dari 5 tahun, bisa langsung dimasukan kedalam harta. Namun jika harta diperoleh kurang dari 5 tahun hati-hati karna pajak bisa saja meminta pelaporan 5 tahun kebelakang.
Demikian pendapat saya rekan…