Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SP2DK PPH PRIBADI
Dear all.
saya dapat SP2PDK untuk penjelasan tentang selisih harta dan penghasilan di masa 2018 dan 2019 sudah kami jelaskan ke KPP bersangkutan saya kira sudah clear tetapi mereka minta secara tertulis. dan AR mengirimkan perhitungan kembali ke kita kl kita masih ada selisih .pertanyaannya
1. apakah dengan datang saja sudah cukup apa hrus dilakukan dengan tertulis jg?
2. jika terdapat selisih haruskah dilakukan pembetulan ?
3. tahun depan ada tax amanesty jilid II apakah ikut itu saja?
mohon penjelasan nya
1. apakah dengan datang saja sudah cukup apa hrus dilakukan dengan tertulis jg? tergantung dari penjelasan rekan ke pemeriksanya
2. jika terdapat selisih haruskah dilakukan pembetulan ? ia harus, dan dibayarkan kurang bayarnya
3. tahun depan ada tax amanesty jilid II apakah ikut itu saja? tahun depan tidak ada tax amnesty ya, adanya PPS
Bagaimana kalau kita buat grup wa buat diskusi tentang pajak. apakah ada yg setuju dan berminat?
saya setuju dan ikut saja rekan
ok, ini no hp saya 082381290050. add saja dulu.kita bangun dulu grupnya. semoga bisa bermanfaat kedepannya
ini ada grup diskusi pajak di telegram @diskusipajak
ok, terima kasih