Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembuatan NPWP WP Orang Pribadi
Pembuatan NPWP WP Orang Pribadi
Dear all rekan – rekan Ortaq,
ada beberapa hal yang mau di tanyakan sbb :
1. Jika belum punya NPWP ( belum lapor SPT Pribadi ) tapi sudah punya Harta ( uang tunai dari warisan ), jika nanti punya NPWP apakah dilaporkan sebagai harta ?
2. Apakah akan di minta dokumen / berkas sehubungan dengan warisan ini ?
3. Jika nanti nya sudah memiliki NPWP akan jadi pertanyaan dari Fiskus kah ? karena tidak ada penghasilan tetap ( bukan karyawan ), tapi ada usaha jualan by online ( apakah akan dikenakan PPh UMKM untuk setor angsuran PPH 25
Terima kasih
1. Biasanya sih dilaporkan pas spt pph 21 akhir tahun kalau itu warisannya udah punya kita. warisan itu kalau saya ga salah bukan objek pajak jadi ga kena pajak
2. Harusnya sih nggak kalau ga ada pemeriksaan.
3. kan ga pemeriksaan, jadi harusnya ga ditanyain apa2. jadi usaha onlinenya apakah besar omsetnya dan sering keluar masuk uang di rek bank nya? biasanya orang pajak itu bisa detect kalau ada uang keluar masuk di rek kita dalam jumlah besar.
biasanya orang pajak itu bisa detect kalau ada uang keluar masuk di rek kita dalam jumlah besar.
DJP tidak punya otorisasi menagkses Rekening Koran orang lain kecuali via Pemeriksaan, itupun yang menyediakan Rekening Koran adalah yang punya.
Bank pun tidak akan memberikan data tersebut kecuali dari persetujuan pemilik rekening, mereka ada laporan ke OJK, tapi yang dilaporkan merupakan data analisis, bukan data pribadi nasabah.
kmren saya ke KPP tempat saya terdaftar, dan AR nya blg untuk sekarang DJP sudah bisa mengakses data rekening koran tanpa persetujuan WP, mgkin tidak keseluruhan tetapi hanya random.
Mohon koreksinya suhu. Saya ada ide, bagaimana kalau kita buat grup wa buat diskusi tentang perpajakan? ada yg berminat kah?
3. Jika nanti nya sudah memiliki NPWP akan jadi pertanyaan dari Fiskus kah ? karena tidak ada penghasilan tetap ( bukan karyawan ), tapi ada usaha jualan by online ( apakah akan dikenakan PPh UMKM untuk setor angsuran PPH 25
PPH UMKM itu PPH Final 0.5% sedangkan PPH 25 adalah angsuran bulanan guna mencicil PPH 29 yang tarifnya mengikuti tarif prosesif Pasal 17.
Saat buat NPWP rekan harus bilang klo mau kena PPH UMKM PP 23, klo gak bilang biasanya akan diarahkan ke PPh 29.