Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bupot PPh 4 ayat 2
Bupot PPh 4 ayat 2
Dear all, saya mau tanya. Perusahaan membayar sewa tgl 4 oktober sore dan statusnya berhasil. Uangnya keluar dr rekening pada keesokan harinya tgl 5. Untuk tanggal yg digunakan di bupot 4 ayat 2 itu sesuai tgl bayar yg saya create transfer atau tgl keluarnya uang dr rekening (pembukuan bank) ?
Terima kasih
kalau saya akan pakai tanggal keluar bank rekan, karena sesuai di aturan mana yg lebih dahulu terjadi
Umumnya lebih mengikuti dasar accrual, lawan transaksi nagihnya dokumen nya tanggal berapa, klo gak ada yah ikut cash basis, uang nya keluar kapan, tapi agar lebih kuat buktinya, mending ikut tanggal Rekening Koran.
Selama beda tanggal nya di bulan yang sama, gak terlalu dipermasalahkan sih, soal masa nya sama.