Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penandatangan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)
Penandatangan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)
Mohon info untuk siapa yang berwenang menandatangan bukti potong pph 4(2)? apa Dept Head boleh?
- This discussion was modified 3 years, 1 month ago by Alifatu Mazidah.
dept head boleh rekan
apakah butuh surat kuasa ?
menurut saya tidak perlu ya rekan untuk menandatanganinya, surat kuasa diperlukan jika ada case tertentu seperti pemeriksaan yg diwakilkan dept head dll
terima kasih rekan, saya pikir seperti faktur pajak yg butuh spesimen penandatangan jika dittd selain pengurus.
Anggota Direksi dan Komisaris, selain itu harus memiliki Surat Kuasa.
Untuk Kuasa nya sendiri harus memiliki kualifikasi yakni Brevet.
Viewing 1 - 3 of 3 replies