Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Halo rekan rekan ortax saya ingin bertanya Apakah K/1 digunakan oleh wajib pajak yang sudah menikah tapi istrinya tidak bekerja dan untuk wajib pajak yang memiliki status PH/MT ? Lalu apakah K/I/1 digunakan oleh wajib pajak yang menikah dan memiliki status KK ataupun wajib pajak yang menikah di mana istrinya sudah memiliki penghasilan baik itu menjadi karyawan atau memiliki usaha ?
Terima Kasih sebelumnya
Sepemahaman saya kalau K/I itu penghasilan suami istri digabung. Kalau tidak digabung, suami statusnya K + jumlah tanggungan, kalau istrinya TK/0.
K/I/1 untuk pengihutangan penghasilan suami istri yang mempunyai usaha.
kalo istri cuman memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja (karyawan) pake K/1. karena penghasilan istri masuk ke kolom penghasilan final.