Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembagian Deviden Tidak dikenakan PPh (UU Cipta Kerja/PMK.18-2021)
Tagged: deviden, INVESTASI, UUCIPTAKERJA
Pembagian Deviden Tidak dikenakan PPh (UU Cipta Kerja/PMK.18-2021)
Rekan-rekan, mohon pencerahannya. Jika terdapat pembagian deviden dari PT.X ke Tuan.A, berdasarkan PMK-18/2021 tidak dikenakan PPh Final 10% dengan syarat Deviden tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan jangka waktu minimal 3 Tahun.
Jika terdapat kondisi Tuan.A memiliki hutang kepada PT.X dan uang pembagian deviden tersebut dipergunakan oleh Tuan.A untuk membayar hutang ke PT.X.
Apakah pembayaran hutang tersebut sesuai dengan syarat yg disebutkan dalam PMK-18/2021 agar deviden tidak dikenakan PPh Final 10%?
Untuk “diinvestasikan kembali” ini sepertinya hanya untuk investasi tertentu yang sudah diatur rekan.
Untuk permasalahan diatas sepertinya penerima dividen OP akan tetap kena pph final 10%.
Mohon dikoreksi apabila salah, terimakasih
Salam rekan semua, <div>
Dengan dibukanya pendaftaran untuk PT Perseorangan ( yang hanya dimiliki oleh 1 orang pendiri )
<div>
Mohon informasi mengenai deviden PT Perseorangan, apakah sama seperti PT pada umumnya atau dianggap seperti prive CV ?
Selanjutnya apabila sama seperti PT biasa, apakah tarif pajaknya juga 10% ?
Terima kasih sebelumnya
</div></div>