Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Penggunaan Jasa Notaris
Pajak atas Penggunaan Jasa Notaris
Siang rekan semua
izin bertanya, kalau kita pakai jasa notaris, atas transaksi ini dipotong PPh pasal 23 atau pasal 21 ? dan apakah ada dasar hukumnya, supaya saya bisa belajar juga.terima kasih sebelumnya
siang
tergantung, Notaris nya OP atau badan hukum ?
kalau OP PPh 21 PER-16/2016 , Kalau Badan PPh 23 PMK 141/2015
Viewing 1 - 2 of 2 replies