Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Pasal 23
Rekan2,
Apabila ada hutang pajak PPh 23 katakanlah masa pajak Agustus yang belum terbayarkan. apakah bisa dibayarkan dengan dengan dimasukan ke hutang PPH 23 November (karena mau ada pembayaran PPH 23 November). bukti potong yg atas hutang Agustus tadi nya pun di November apakah bisa?
terima kasih
Sepengetahuan saya tidak boleh di lakukan rekan.
Karna tidak ada dasar pemotongannya, baik itu saat terhutang maupun saat di bayarkan apabila transaksinya jasa.Bukti potong juga berpotensi tidak bisa digunakan vendor. semisal vendor akhir fiskalnya di oktober. CMIIW
rekan dodi, berarti harus di masa Agustus ya meskipun sekarang sudah November misalkan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies