Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan espt dengan TA
Tagged: Taxamnesty
Laporan espt dengan TA
Anonymous
Deleted User13 December 2021 at 1:10 pmJika harta tahun 2019 sd 2021 tidak dilaporkan di spt tahunan
lakukan pembetulan aja rekan
Kebetulan sekarang ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di UU HPP sampai 30 juni 2022.
Karena rekan tidak mendetail.Silahkan rekan caritahu syarat dan tarif utk PPS tsb.
Ada plus minus. Jika harta yg belum dilaporkan menang terbukti berasal dr penghasilan yg sudah terlaporkan dan telah dikenai pajak. Sebaiknya lakukan pembetulan. Jika tidak, ikut PPS dimana tarif pajak lebih rendah dan tidak kena sanksi tambahan.
jika sumbernya jelas dan bukan menjadi objek pajak baiknya lakukan pembetulan SPT beruntun saja rekan
Viewing 1 - 4 of 4 posts