Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › PPS Jadi Kesempatan Untuk Lapor Harta Warisan di SPT
Tagged: PPS, ppswp, programpengungkapansukarela, Taxamnesty, taxamnestyjilid2
PPS Jadi Kesempatan Untuk Lapor Harta Warisan di SPT
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahun pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela. Berlaku bagi harta yang dimiliki sendiri maupun warisan hingga hibah. Misalnya rumah warisan.
“Kalau anda masih punya harta warisan, diberikan dari mertua, atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatannya anda melakukannya,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).
Kesempatan ini diberikan selama enam bulan yakni mulai 1 Januari hingga 31 Juni 2022. Artinya, program ini akan mulai berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
“Banyak masyarakat yang waktu tax amnesty 2016-2017 itu belum ikut atau belum menyampaikan seluruh kewajibannya. Masih ada yang belum disampaikan. Ini kita kasi kesempatan 6 bulan,” jelasnya.
Jadi intinya gak ada pembetulan SPT dan harta warisan yang blm dilaporkan lebih baik ikut PPS
masih ambigu sih ini perihal warisan
terkesan harus ya pps…ckckck