Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Kalau Pengajuan Keberatan Dicabut Bisa Ikut PPS?
Tagged: #penyelesaian_sengketa_pajak, PPS, ppswp, programpengungkapansukarela, Taxamnesty, taxamnestyjilid2
Kalau Pengajuan Keberatan Dicabut Bisa Ikut PPS?
Salam Rekan
Yuk kita diskusi sedikit. Sya punya pemahaman begini, apakah betul tau salah yah?
– Mr. A sedang diperiksa, contoh tahun pajak 2019 sedang diperiksa, maka tidak boleh ikut PPS bagian 2 yang 2016-2020
– tapi OP yg mau ikut PPS, boleh ikut PPS jika dia mencabut permohonan keberatan, banding dll
– artinya Mr. A ini tinggal menjalani pemeriksaan sampai selesai, trus dia ajukan keberatan, trus keberatan itu dicabut, maka dia boleh ikut PPS, betulkah persepsi seperti ini ?terima kasih, ditunggu pendapatnya rekan
kalau sepemahaman saya juga seperti itu rekan Daniel, nah tapi apa memang seperti ini kah atau berbeda nanti pas pengimplementasian PPSnya
sepemahaman saya sih bisa
ini mungkin supaya lebih jelasnya rekan PMK No. 196/2021. Pasal 5 ayat (4) https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17606