Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Apa Saja yang Dikoreksi Fiskal
Biaya Apa Saja yang Dikoreksi Fiskal
Selamat Sore TaxFriend, mau nanya perihal koreksi fiskal..
1. Biaya apa saja yang harus dicek kelengkapannya agar dapat menjadi biaya fiskal ! Dan langkah apa saja yang harus dilakukan !
2. Sebutkan biaya apa saja yang dikoreksi fiskal !
Minta tolong untuk bantuannya ya..
Terima kasih ^^dasarnya ada diaturan UU PPh pasal 6 dan 9 rekan…
maaf rekan ikut bertanya, jika perusahaan kami mendapatkan penghasilan lainnya dan telah dipotong pph 23, apakah atas pendapatan tersebut dikoreksi fiskal? terima kasih rekan
perlu dilihat dulu perusahaan rekan menggunakan tarif pph normal atau final? jika normal, perlu dilihat kembali apakah penghasilan yg dipotong tersebut terkait dengan kegiatan usaha rekan, jika terkait meskipun tidak langsung saran saya tak usah dikoreksi fiskal (asumsi dipotong pph non final).