Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah rumah orang tua perlu di TA kan
Apakah rumah orang tua perlu di TA kan
Halo rekan, mau tanya-tanya terkait TA
Ibu saya adalah ibu rumah tangga yang sejak dulu tidak punya NPWP
Pada saat TA 1, ibu saya tidak berpenghasilan (biaya hidup ditanggung anak) sehingga kami pikir asset beliau berupa rumah tidak perlu di TA kan
Apakah tindakan kami untuk tidak melaporkan rumah beliau pada saat TA 1 sudah benar?
Dan apabila pada akhirnya rumah tersebut diwariskan, kewajiban perpajakan apa yang akan muncul pada pewaris maupun pihak yang menerima warisan?
Note : anak-anak beliau adalah karyawan dengan penghasilan melebihi PTKP dan sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja
Mohon petunjuknya ya. Terima Kasih.
Viewing 1 of 1 posts