Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Pembetulan SPT pada Program Pengungkapan Sukarela
Tagged: PPS, ppswp, taxamnestyjilid2
Pembetulan SPT pada Program Pengungkapan Sukarela
Adelia Kurniawan updated 3 years, 4 months ago 3 Members · 3 Posts
Salam rekan mau tanya,
di PPS menyebutkan bahwa pembetulan SPT 2016-2020 yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan, dilakukan oleh WP OP yang juga menyampaikan SPPH dianggap tidak disampaikan. kalau WP OP nya melakukan pembetulan di tahun diatas tapi tidak menyampaikan SPPH. itu pembetulan SPT nya bisa diterima?Terima kasih, mohon pencerahanya rekan
setau saya sih enggak ya
Sepemahaman saya itu bisa dilakukan. Pembetulan tidak boleh dilakukan bagi yang menyampaikan SPPH.
Viewing 1 - 3 of 3 posts