Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Gunakan Form 1770 atau 1770 SS ?

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Gunakan Form 1770 atau 1770 SS ?

     harind updated 3 years, 5 months ago 4 Members · 8 Posts
  • diri

    Member
    7 January 2022 at 6:03 pm

    dear rekan

    Si A setiap bulan mendpt penghasilan sbg anggota MLM ( dapat bukti potong pph 21 tidak final ),selain itu juga baru mendirikan prsh (PT) dan belum mendapat gaji.

    Untuk pelaporan SPT tahunan pph 21 form 1770 atau 1770 S kah yang dipakai ?

    sbg catatan : penghasilan MLM dibawah 60 juta setahun (dan perhitungan pph MLM menggunakan norma).

    Dan bagaimanakah supaya tidak lebih bayar pph ? Mohon pencerahan

  • Daniel C

    Member
    10 January 2022 at 9:20 am

    Kalau saya biasanya pakai yang 1770s

  • Char Aznable

    Member
    10 January 2022 at 10:48 am

    supaya tidak lebih bayar. pph 21 di jadikan biaya sehingga nanti di koreksi fiskal dan jadiakan penambah penghasilan secara pajak. dimana nantinya otomatis pajaknya akan bertabah senilai pph yang di biayakan. menurut saya seperti itu. terima kasih

  • harind

    Member
    10 January 2022 at 3:45 pm

    1. jika rekan menghitungnya menggunakan norma maka dilaporkan si SPT OP 1770

    2. ditambah penghasilan lainnya saja rekan

  • diri

    Member
    11 January 2022 at 3:02 pm

    rekan,

    agar tidak lebih bayar ,seandainya pph 21 yg ada di bupot yg diterima setiap bulan (dari MLM) tidak saya kreditkan , apakah di perbolehkan ya ?

    catt: bupot tetap dilampirkan pada spt pph 21 tahunan .

  • diri

    Member
    11 January 2022 at 3:04 pm

    rekan,

    kalau dijadikan biaya pada form 1770 dimasukan dikolom berapa ya ?

    maaf masih awam

  • Char Aznable

    Member
    11 January 2022 at 4:06 pm

    kalo di spt 1770 masuk di baian A nomor 2 kolom f. itu besarnya pph 21 yang akan di koreksi fiskal. tetapi sevara laporan keuangan juga harus masuk di biaya. jadi tidak di akui sebagai hutang pajak pph 21. sehingga bisa di koreksi fiskal secara pajak dan menambah penghasilan si A.

    tetapi bupot tidak bisa di kreditkan.

  • harind

    Member
    12 January 2022 at 4:14 pm

    setau saja tidak ada kewajiban untuk mengklaim kredit pajak tapi tidak menutup kemungkinan akan dianggap sebagai penghasilan yg belum dilaporkan dari pihak KPP jika diketahui rekan

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now