Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKBPPh 23
Mohon info rekan rekan.
Lawan transaksi kami memiliki SKBPPh 23 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Kami menerima invoice dari lawan transaksi tersebut di akhir Desember 2021, dan baru akan kami catat di Januari 2022.
Apakah SKBPPh 23 tersebut masih dapat digunakan.
Terima kasih
ya, masih bisa digunakan. tanggal invoice dan diterimanya masih di Desember 2021.
Viewing 1 - 2 of 2 replies