Forum Ortax › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21/26
halo saya mau tny bagaimana cara pelaporan PPh 21 di E-spt , pelaporan dibawah ptkp dan untuk satu tahun pajak , di bagian peredaran bruto apakah kita menginput nominal total dari gaji 1 tahun? januari- desember? atau hanya desember saja?
untuk satu tahun pajak diisi penghasilan dari januari-desember.
kalau penghasilan satu tahun pajak masih dibawah PTKP, penghasilan bruto dimasukkan ke kolom B.
1 tahun
Viewing 1 - 3 of 3 posts