
Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 untuk penyetoran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sedangkan batas pelaporan PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya. Apabila bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dan penyeteron dapat mundur ke hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Baca Juga :Â
Sebagai contoh, PT Ortax Indonesia melakukan pembayaran gaji kepada pegawainya pada tanggal 25 Februari 2022. PT Ortax Indonesia juga telah melakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pemberian gaji tersebut. Diketahui, tanggal 10 Maret 2022 bertepatan dengan hari Jumat, sedangkan tanggal 20 Maret 2022 bertepatan dengan hari Sabtu. Dengan demikian, PT Ortax Indonesia wajib melakukan penyetoran paling lama PPh Pasal 21 pada hari Jumat,10 Maret 2022 dan pelaporan paling lama hari Senin, 22 Maret 2022. Hal ini dikarenakan tanggal 20 jatuh pada hari Minggu maka secara otomatis pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Maret 2022.