Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengakuan hutang pajak atas biaya sewa kendaraan
Pengakuan hutang pajak atas biaya sewa kendaraan
Halo rekan ortax,
Saya ingin menanyakan misal terdapat biaya sewa atas bulan oktober yang dibayarkan di bulan november akhir, pemotongan untuk PPh 23 mulai terutangnya saat oktober atau november ya?
Untuk pencatatan saya saat ini
31 Oktober
(Dr) Biaya sewa kendaraan
(Cr) Hutang sewa kendaraan
29 November
(Dr) Hutang sewa kendaraan
(Cr) Hutang PPh 23
(Cr) Kas
Sejauh yang saya tahu, pajak mulai terhutang pada saat pengakuan biaya yaitu di bulan November. Namun jika sudah terlanjur demikian, dan baru kami laporkan saat pembayaran yaitu di November akhir, apakah ada solusi untuk case demikian? Terimakasih sebelumnya
jika bicara saat terhutang PPh pada dasarnya merefer pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan dan jatuh tempo, saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian….dalam kasus rekan umumnya diterapkan pada saat pembayaran…
berarti tidak masalah jika dibayarkan pajaknya baru bersamaan saat pembayarannya sewanya? untuk pencatatannya bagaimana ya?