Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Pelaporan Hibahan di PPS
Pelaporan Hibahan di PPS
Selamat Pagi/Siang/Malam Bapak/Ibu
Situasi secara detil seperti ini. Ayah saya seorang WNA (Singapura) tetapi tidak ada catatan sipil yang menyatakan bahwa dia Ayah saya selain Akte nikah yang menyatakan hubungan Suami Istri dengan Ibu ku (KK waktu dulu sembarang buat) . Sudah tanyakan ke Disduk untuk perubahan data nama tetapi perlu sidang sedangkan beliau masih di Singapura dan tidak bisa datang dikarenakan Covid.
Beliau ada transfer sejumlah uang via Bank Singapura masuk ke rekeningku dari hasil jual rumah Bapaknya (KakekKu).
Pertanyaan : Apakah perlu dimasukkan ke PPS? Apa cukup cantumkan ke dalam SPT sebagai hibahan?
Apakah dikenakan Tarif dan berapa %?
Terimakasih. Dan maaf bila ada salah penyampaian atau kurang jelas
Uang tsb ditransfer di akhir (Desember) 2021
jika memungkinkan dianggap sebagai hibah saja rekan disertai dokumen pendukungnya
Baik makasih. Cuma untuk memastikan saja karena saya masih awam tentang PPS ini, bisa bilang masih tidak mengerti
Jadi saya cukup laporkan ke dalam SPT tahun ini atau masih harus ikut PPS?