Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 DTP
Rekan,
kalau kondisinya begini.
Mei 2020 ada pph 21 THR dan pph 21 non THR.
Total pph yang di setor 10 juta (DTP 4 juta)Pada saat di lakukan pelaporan realisasi, bruto menggunakan bruto SPT (Reguler + Non reguler income). yang menyebabkan sebagian DTPnya harus di bayarkan karna kesalahan tersebut.
Pada saat di bayarkan nominal 3 juta, kondisi SPT akan lebih bayar 3 juta.
Apakah lebih bayar tsb dapat di kompensasikan ?perlu dilihat lebih detail perihal hitungannya rekan…intinya kompensasi dapat dilakukan jika terjadi lebih bayar akan tetapi pemberian kompensasi juga perlu sama misal lebih bayar dari karyawan non dtp hanya untuk non dtp berikutnya begitu juga sebaliknya (meskipun tidak tercantum diaturan DTP)
btw, perlu diingat juga pembetulan realissi ada batas waktunya