Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Formula PPH 21 Brecket Baru Tahun 2022
Formula PPH 21 Brecket Baru Tahun 2022
Rekan,
Ada yang punya refferernsi formula perhitungan PPH 21 Brecket Tahun 2022 Berdasarkan UU HPP ?
Mohon di share apabila berkenansaya kira formulanya tetap sama, karena di UU HPP ditegaskan semua peraturan turunan yang ada sebelum UU HPP diberlakukan dan selama belum diganti yang baru, tetap dinyatakan berlaku.
jadi silahkan merujuk ke formula yang saat ini berlaku.
Lagian di UU HPP yang diubah hanya braket. cara hitung nya tidak berubah.
ini maksudnya formula di excelnya ya rekan..jika iya, biasanya diberikan saat pelatihan/seminar PPh 21
Batas kena pajak 0-60 juta = 5 % apakah otomatis berlaku di bln Jan 2022 ?
Mohon infonya
iya, benar otomatis berlaku sejak Jan -2022.
betul sekali
Maaf Pak, apa bapak sudah ada formula pph ps 21 format excel yang terbaru?
=IF(Y6<=0;0;IF(Y6<=60000000;(Y6*5%);IF(Y6<=250000000;((Y6*15%)-6000000);IF(Y6<=500000000;((Y6*25%)-31000000);IF(Y6<=5000000000;((Y6*30%)-56000000);IF(Y6>5000000000;((Y6*35%))-306000000))))))
dengan asumsi Y6 = PKP
Mohon Pencerahannya dibawah ini adalah perhitungan PPH 21 Groos up di pasal 21 untuk lapisan menghitung Tunjangan pajaknya :
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000Bagaimana dengan perubahan lapisan sesuai dengan UU HPP terbaru 2022 untuk menghitung Tunjangan pajaknya?
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 57.000.000Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 57.000.000 sd. Rp. 218.500.000Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 57.000.000) x 15/85 + Rp. 3.000.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 218.500.000 sd. Rp. 406.000.000Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 218.500.000) x 25/75 + Rp. 31.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 406.000.000 sd Rp. 5MTunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 406.000.000) x 30/70 + Rp. 94.000.000
Lapisan 5 :
Untuk Penghasilan kena pajak = diatas 5MTunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 3.556.000.000) x 35/65 + 1.444.000.000
- This reply was modified 2 years, 4 months ago by Bobby ..
maaf pak, bisa di info kalo rumus gross up nya seperti apa yah? masih bingung nih, thanks
bila bingung rumusnya, di excel rumus seperti biasa saja, nanti aktifin di excelnya iterative calculation
Nilai 6 Juta, 31 juta, 56 juta dan 306 juta itu dapat dari mana ya Pak?
mohon petunjuk Bapak, terima kasih
Selisih prosentase pajak pada masing2 base, kemudian ditambahkan
halo rekan semuanya, bila ada yang punya file excel, mau juga donk sharenya
terima kasih banyak