Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Tabungan dan Motor th 2017 terhadap Tax Amnesty II
Tagged: PPS, programpengungkapansukarela, Taxamnesty
Tabungan dan Motor th 2017 terhadap Tax Amnesty II
Selamat siang rekan, izin bertanya. Saya hanya memiliki tabungan dan motor thn 2017 lalu. Apakah saya bisa ikut PPS? Terima kasih.
Untuk tabungannya memang seberapa besar, rekan?
Kurang lebih 100jt
kalau begitu coba untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela nya saja rekan.. utk menghindari pemeriksaan nantinya.
bisa ikut PPS II (tapi cek dahulu syaratnya ya rekan karena tidak diceritakan kondisi rekan)
Apabila motor yang diperoleh tahun 2017 masih dimiliki hingga 31 Des 2020 maka bisa mengikuti PPS2, Apabila sudah dijual maka tidak perlu ikut. Sama halnya dengan tabungan, apabila sudah ditutup sebelum 31 Des 2020 maka tidak bisa ikut PPS2
Mengapa? Karena objeknya SUDAH TIDAK ADA
Beresiko gak? YA, karena masih akan dipertanyakan sumber penghasilannya
Solusinya? Ikut PPS2 tapi dengan objek lain, misalnya uang tunai