Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tabungan dan Motor th 2017 terhadap Tax Amnesty II

  • Tabungan dan Motor th 2017 terhadap Tax Amnesty II

  • Bayu Semara

    Member
    19 January 2022 at 2:35 pm

    Selamat siang rekan, izin bertanya. Saya hanya memiliki tabungan dan motor thn 2017 lalu. Apakah saya bisa ikut PPS? Terima kasih.

  • lia_avril

    Member
    19 January 2022 at 2:43 pm

    Untuk tabungannya memang seberapa besar, rekan?

  • Bayu Semara

    Member
    19 January 2022 at 3:25 pm

    Kurang lebih 100jt

  • lia_avril

    Member
    19 January 2022 at 3:29 pm

    kalau begitu coba untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela nya saja rekan.. utk menghindari pemeriksaan nantinya.

  • harind

    Member
    19 January 2022 at 3:37 pm

    bisa ikut PPS II (tapi cek dahulu syaratnya ya rekan karena tidak diceritakan kondisi rekan)

  • moremore

    Member
    19 January 2022 at 6:15 pm

    Apabila motor yang diperoleh tahun 2017 masih dimiliki hingga 31 Des 2020 maka bisa mengikuti PPS2, Apabila sudah dijual maka tidak perlu ikut. Sama halnya dengan tabungan, apabila sudah ditutup sebelum 31 Des 2020 maka tidak bisa ikut PPS2

    Mengapa? Karena objeknya SUDAH TIDAK ADA

    Beresiko gak? YA, karena masih akan dipertanyakan sumber penghasilannya

    Solusinya? Ikut PPS2 tapi dengan objek lain, misalnya uang tunai

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now