Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Konsekuensi WP dalam Penyampaian SPPH
Tagged: Program_Pengungkapan_Sukarela, SPPH
Konsekuensi WP dalam Penyampaian SPPH
Halo rekan mau tanya, adakah konsekuensi bagi Wajib Pajak yang dalam penyampaian SPPH menyatakan bahwa akan melakukan pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI atau menginvestasikannya tapi tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan? mohon bantuannya rekan…
ada konsekuensinya rekan, atas harta bersih tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh Final. Semoga membantu ya rekan…
Jika harta bersih tidak dialihkan ke Dalam Negeri hingga batas waktu berakhir (30 Sept 2023) maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 196/2021
kena sanksi rekan