Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan Bunga Piutang dalam SPT
Tagged: bunga, pemotongan, piutang, PPh23
Pelaporan Bunga Piutang dalam SPT
Selamat sore rekan ortax,
Saya mengalami kebingungan karena tahun ini adalah kasus pertama saya melaporkan SPT dengan ketambahan satu penghasilan tambahan melalui bunga piutang dari suatu perusahaan.
Saya mau tanya jika saya menerima bunga pinjaman dari suatu perusahaan yang telah dipotong pajak 15% sesuai PPh Pasal 23:
* Apakah nilai bunga bersih (setelah pajak) perlu dilampirkan pada Lampiran III-Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final)?
* Atau cukup dengan mengisi data pada Lampiran II-Bagian A (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain) tanpa melampirkan nilai bunga bersih yang diterima?
Mohon bantuannya. Terima kasih.
bunga pinjaman = penghasilan dari luar usaha/lainnya, maka masuk ke penghasilan fiskal perusahaan, dan pemotongan pajak = kredit pajak perusahaan