Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Apakah Warisan Belum Terbagi Harus Ikut PPS?
Apakah Warisan Belum Terbagi Harus Ikut PPS?
Selamat sore, rekan. Untuk warisan yang belum terbagi apakah harus diikutkan PPS?
Mohon pencerahan nya, trims.
tidak harus
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>123123</font></font>
Viewing 1 - 3 of 3 posts