Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Jasa Konstruksi
Saya pengusaha jasa konstruksi dan belum memiliki SBU dan masih menggunakan WP Pribadi Jika saya menangani kontrak sebesar Rp 1.000.000.000 belum termasuk ppn, pajak apa saja yang harus saya bayarkan mengenai PPN dan PPh nya?
Viewing 1 of 1 posts