Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT PPh Pribadi untuk Honorarium Kementerian

Tagged: 

  • SPT PPh Pribadi untuk Honorarium Kementerian

     anggrekB22 updated 3 years ago 1 Member · 1 Post
  • anggrekB22

    Member
    24 January 2022 at 11:08 am

    Halo rekan-rekan Ortax yang baik. Mohon bantuannya.

    Pada tahun 2021, pertama kalinya saya menjadi narasumber suatu kementerian (Kantor Dirjen). Honorarium sudah dipotong pajak oleh Dirjen tersebut. Penghitungan PPh 21 yang mereka lakukan = jumlah honorarium x 5% x 50%. Ini tertera di kuitansi/bukti pembayaran. Kuitansi hanya ada tanda tangan saya. Nama pejabat keuangan (Pengguna Anggaran) mereka disebut pada kolom tanda tangan masing-masing, tapi saya tidak diberi yang bertanda tangan.

    Saya juga sudah menerima nomor bukti potong di dalam SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja). Jadi lembaran bukti potongnya tidak diberi (hanya dapat nomornya saja) dan SPTJB pun tidak bertanda tangan, sama juga, hanya nama pejabatnya disebut di kolom tanda tangan. Dalam SPTJB ada tulisannya bahwa “bukti pengeluaran anggaran dan asli setoran pajak disimpan oleh Pengguna Anggaran bla bla bla…”. Admin mereka bilang memang SPTJB tidak bertanda tangan.

    Terus terang saya capek bolak-balik berurusan dengan admin mereka untuk minta dokumen-dokumen tersebut.

    SPT Tahunan saya selalu pakai 1770 karena memiliki pekerjaan bebas. Rencananya honorarium dari kementerian itu akan saya masukkan ke Lampiran 2, Bagian A: Daftar Pemotongan PPh oleh Pihak Lain.

    — Nama: Dirjen XXX

    — NPWP: NPWP Kantor Dirjen sebagai penyetor.

    — Nomor: ini nomor bukti potong pajak kan? Bukan nomor SPTJB?

    — Tanggal: ini tanggal bukti potong pajak atau tanggal SPTJB?

    — Jenis pajak: PPh 21

    — Jumlah PPh yang dipotong/pungut: sesuai dengan angka di SPTJB dan kuitansi, hasil dari rumus di atas.

    Lalu jumlah total honorariumnya sendiri katakanlah lebih dari Rp5 juta. Ini ditulis di mana? Apakah masuk ke Lampiran 3, Bagian A: Penghasilan Kena Pajak Final, nomor 6: Honorarium atas Beban APBN?

    Dan apakah saya harus melampirkan (attach) SPTJB tanpa tanda tangan tersebut pada e-SPT? Atau attach kuitansi (yang hanya ada tanda tangan saya)?

    Terima kasih banyak.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now