Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Final Harmonisasi UMKM
Tagged: Harmonisasi
PPH Final Harmonisasi UMKM
Untuk peraturan harmonisasi PPh Final bagi UMKM yang dalam setahun tidak melewati Rp 500.000.000, maka tidak perlu membayar PPh Final 0,5% tersebut.
dalam kasus UMKM memang tidak melewatinya, apakah perlu dilakukannya pelaporan?Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya
setau saya ada kewajiban lapor juga rekan meskipun akhirnya melewati
wajib, laporkan juga lampiran perhitungan pph final umkm nya.
Bagaimana cara melaporkannya rekan? Apakah seperti melaporkan PPH final UMKM DTP? dan perlukah buat id billing?
Sependapat dengan rekan Ngobrol Pajak.
PPh Final UMKM tetap dilaporkan dalam Rekapitulasi Peredaran Brutto pada saat melaporkan SPT Tahunan.
informasi yang saya dapat malah harus tetap bayar untuk bulan januari karena belum ada peraturan turunannya.. jadi yang benar bagaimana ya?
terima kasih
Tidak perlu peraturan turunan rekan karna UU diatasnya sudah menyebutkan masa berlaku sejak januari 2022.
Info yang saya peroleh masih tidak perlu lapor rekan.
Saya lihat di akun kring pajak, ketentuannya masih sama, belum perlu lapor. Omzetnya per bulannya dicatat saja. Kalau tidak salah, di aplikasi m-pajak bisa untuk mencatat omzet UMKM.