Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Tarif PPS untuk WP Bukan Peserta TA untuk Harta Tahun 2000
Tagged: PPS, ppswp, Program_Pengungkapan_Sukarela, programpengungkapansukarela, Taxamnesty, taxamnestyjili2
Tarif PPS untuk WP Bukan Peserta TA untuk Harta Tahun 2000
Izin bertanya rekan, jika WP tak pernah ikut Tax Amnesty sebelumnya, namun sebenarnya ada harta yang sudah muncul di tahun , katakanlah tahun perolehan 2000, nah jika wp mau ikut PPS ini, tarif mana yang yg WP pakai, apakah tarif untuk perolehan harta 1 januari 1985 – 31 Desember 1985 ? Namun kalau saya lihat di PMK 196 BAB II pasal 2 ayat 2 berbunyi..””…wajib pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak di UU Pengampunan Pajak”
jika aset yang ingin diungkap tahun perolehan 2000 dan belum dilaporkan di SPT tahun 2000, rekan dapat ikut PPS kebijakan 2 dengan syarat2 ttt