Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Warisan tahun 1990
Tagged: PPS, programpengungkapansukarela, warisan
Warisan tahun 1990
CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
Apabila wp op yang meninggal th 2020 ada tanah yg diwariskan perolehan th 1990 dan belum masuk SPT, dan sudah diwariskan dan balik nama ke ahli waris. Apakah perlu Ikut PPS?
Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh, warisan termasuk bukan objek. Maka, menurut sy atas warisan yang sudah balik nama ahli waris tsb tidak usah diikutkan PPS, cukup melakukan pembetulan SPT saja.
jika sumber warisannya tersebut jelas dan sudah dilaporkan di pemilik aset awal maka baiknya pembetulan SPT saja rekan dengan asumsi penyerahan waris disertai dokumentasi. Tapi tidak ada salahnya juga jika ingin mengikuti PPS hanya untuk mendapatkan fasilitasnya
Bolrh tahu maksudnya ” lebih baik ikut PPS agar dapat fasilitasnya..” ??
Bukankah justru lebih mahal jika ikut PPS dibandingkan merubah SPT?
Mohon pencerahannya.
fasilitas yg saya mksud adalah manfaat ikut PPS rekan, bisa dalam bentuk tidak kena sanksi/diterbitkan ketetapan dan perlindungan data, disesuaikan dengan kebijakan yg mana diikutkan.
Sependapat dengan rekan Erica. Warisan bukan objek pajak, namun tetap perlu dilaporkan. jdi lakukan pembetulan di SPT tahun 2020.