Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan atas Karyawan tetap sambil berdagang toko

  • SPT Tahunan atas Karyawan tetap sambil berdagang toko

     harind updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • cypid

    Member
    25 January 2022 at 4:40 pm

    Dear rekan,

    mohon pencerahannya untuk karyawan yang memiliki penghasilan tetap dan usaha dagang (omset kurang dari 4.8M..

    pertanyaannya :

    1. Atas penghasilan usaha dagang toko bolehkah menggunakan tarif UMKM 0.5% ?

    2. Pelaporannya menggunakan form 1770 untuk penghasilan sebagai karyawan diisi di form 1770-I hal 2 bagian C dan 1770-II bagian A sedangkan untuk penghasilan dari usaha dagang diisi di form 1770-III bagian A ?

    atas bantuannya terima kasih.

  • Ngobrol Pajak

    Member
    26 January 2022 at 7:09 am

    1. boleh

    2. isi di penghasilan final, dan jangan lupa lampirkan pph final peredaran bruto tertentunya, serta pembayaran (BPN/SSP) pajak finalnya.

  • cypid

    Member
    26 January 2022 at 8:47 am

    jadi boleh ya rekan , untuk SPT 1770 dimasukkan bukpot sbg karyawan tetap di bagian 1770-I & 1770-II dan juga dimasukkan nilai penghasilan final di bagian 1770-III

    • harind

      Member
      26 January 2022 at 3:22 pm

      boleh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now