Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Premi Asuransi pada Pasal 4 Harmonisasi Perpajakan
Premi Asuransi pada Pasal 4 Harmonisasi Perpajakan
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya refer ke UU No 7 th 2021 Harmonisasi Perpajakan, untuk premi asuransi yg dibayar perusahaan buat karyawan, apakah itu sekarang masuk ke objek PPh 21 kah yang diperhitungkan dengan gaji setiap bulannya?
untuk JKK, JKM dan Kesehatan memang objek PPh 21, atau perihal lain yg rekan maksud?
Viewing 1 - 2 of 2 replies