Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Dividen yang diinvestasikan ke Tanah, Properti dan Emas Batangan bebas pajak?
Dividen yang diinvestasikan ke Tanah, Properti dan Emas Batangan bebas pajak?
Seperti yang diketahui dividen yang di terima WP OP DN dapat dikecualikan dari PPh dengan syarat Dividen yang diterima, diinvestasikan di wilayah NKRI. Ketentuan instrumen Investasi diatur di 18/PMK.03/2021, pasal 34 dan 35. Khusus Pasal 35 instrumen diluar pasar keuangan, ayat 1 huruf c dan huruf e. Kemudian Pasal 35 ayat 5 , ayat 6, ayat 7. mengatur kriteria properti dan emas yang dimaksud.
Untuk Properti, disyaratkan Tanah/ Bangunan yang tidak mendapat subsidi pemerintah. Apakah ini juga termasuk insentif PPN penjualan Rumah? saat ini kan semasa pandemi, Ruko masih diberi insentif PPN DTP, apakah ruko tersebut dianggap mendapat subsidi pemerintah (ayat 5).
Untuk Emas, apakah yang penting emas batangan yang dibeli? Kalau dalam bentuk tabungan emas, seperti yang dibuat Antam, dimana individu dapat membuka rekening dan menempatkan sejumlah rupiah yang kemudian di konversi equivalen ke emas, dimana kan individu tidak mendapat emas batangan, melainkan hanya sebuah portofolio emas dengan jumlah gram yang desimal. Apakah tabungan emas tersebut tidak termasuk (ayat 6 dan 7)?
Mohon pendapat nya.