Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Harta 2015 non TA ikut PPS
Harta 2015 non TA ikut PPS
Izin bertanya rekan rekan semuanya
Jika ada harta 2015 berupa rumah tidak pernah ikut tax amnesty sebelumnya dan tidak pernah dilaporkan dalam SPT, apakah bisa ikut PPS? Karena saya baca, skema 1 hanya untuk WP yang pernah ikut tax amnesty sebelumnya dan skema 2 untuk harta perolehan 2016-2020. Lalu bagaimana dengan harta 2015 tsb ya? Status WP karyawan biasa, dimana rumah tsb adalah rumah orang tua yang saat beli menggunakan npwp saya.
Terimakasih
untuk PPS II masih bisa wajarnya tapi dapat juga pembetulan SPT jika belum ikut TA
Terimakasih rekan Harind, untuk pembetulan nya hanya di SPT 2020 saja ya? Atau harus dari tahun 2015-2020? Dan rumah tsb dimasukan sebagai hibah atau harta
dari awal rumah itu dibeli dan dihibahkan ke rekan. adapun pengisiannya dimasukkan ke hibah dan aset (asumsi syarat hibah terpenuhi)
sebagai info jika rekan memilih untuk pembetulan SPT maka aset yang akan dimunculkan di SPT perlu jelas sumbernya maksudnya tidak terbatas hanya aset didapat dari hibah ortu akan tetapi sumber dana tuk pembelian aset tersebut jelas asal usulnya
Kalau ikut PPS, masuknya ke skema berapa ya rekan? Dan tarif yang dikenakan atas harga perolehan rumah tsb atau nilai wajar? Karena secara syarat tidak masuk ke kedua skema tsb sbnrnya untuk rumah 2015 non peserta tax amnesty sebelumnya.
Kalau ikut PPS, masuknya ke skema berapa ya rekan? Dan tarif yang dikenakan atas harga perolehan rumah tsb atau nilai wajar? Karena secara syarat tidak masuk ke kedua skema tsb sbnrnya untuk rumah 2015 non peserta tax amnesty sebelumnya.
memungkinkan di PPS keb II,tarif 14 pengungkapan harta DN. Pakai harga perolehan/nilai wajar per 31 des 20.
Jika rumah tsb belum di balik nama (masih atas nama pemilik lama). Apakah tetap bisa ikut pps? Terimakasih rekan atas sharingnya
setau saya bisa dan di form PPS nya nanti bagian atas nama diisi dgn nama pemilik lama. Lebih teknis nya mungkin rekan dpat langsung menghubungi KPP.