Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Lupa lapor harta pada SPT Tahunan

  • Lupa lapor harta pada SPT Tahunan

  • Raka Wicaksono

    Member
    27 January 2022 at 11:17 am

    <div>Izin menanya rekan ortax. Misalnya ada harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak tapi saat lapor SPT tahunan lupa dilaporkan, apa perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja? Terima kasih.
    </div>

  • harind

    Member
    27 January 2022 at 5:28 pm

    pembetulan SPT

  • Ted Dummied

    Member
    14 March 2022 at 10:44 pm

    Numpang tanya ya saudara harind…kalau saya ada penambahan efek2 yang sudah saya beli mengunakan uang tabungan saya yang sudah bayar pph…tapi karena ketidak mengertian saya…saya tidak mengupdate di penambahan efek dan pengurangan tabungan…..apakah saya bisa pembetulan dahulu baru ikut pps ?? Karena saya ada mau lapor mata uang asing saya untuk ikut pps…terima kasih atas perhatiannya

  • Naruto89

    Member
    16 March 2022 at 11:37 am

    selama masuk akal angka penambahan aset dengan penghasilan yg diterima, sebaiknya pembetulan SPT saja.. kalau ikut PPS lumayan 14% tarifnya

  • harind

    Member
    16 March 2022 at 7:11 pm

    jika rekan mau ikut PPS, SPT pembetulan yg dilakukan akan dianggap tidak ada…jadi baiknya dipertimbangkan baik2…jika memang sumber aset jelas dari penghasilan yang mana, baiknya lakukan pembetulan SPT saja rekan

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now