Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 4 ayat 2
Saya mau tanya, jadi saya membuat kesalahan saat input bukti potong pph final saya input yg harusnya menyetor biasa tp saya malahan inout menyetor sendiri jd atas nama PT saya ke PT saya juga. Lalu bagaimana untuk memperbaiki hal itu yah?? Mohon sarannya
pph final apa rekan? bukannya masih bisa dibetulkan jika belum dilaporkan
Viewing 1 - 2 of 2 replies