Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Apakah WP Badan dapat Mengikuti PPS?
Tagged: pps-2, programpengungkapansukarela, taxamnestyjilid2
Apakah WP Badan dapat Mengikuti PPS?
mohon bantuannya rekan, apakah wajib pajak badan dapat mengikuti PPS untuk masa 2015 kebawah dan 2016 s/d 2020? terimakasih
bantu jawab, WP Badan dapat mengikuti PPS kebijakan I untuk harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada
saat mengikuti TA dan pernah ikut TA sebelumnya. Kalo untuk harta 2016 s/d 2020 tidak bisabisa, syarat utama alumni TA
Viewing 1 - 3 of 3 posts