Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Ask Rumus Groos Up untuk UU HPP terbaru 2022

  • Ask Rumus Groos Up untuk UU HPP terbaru 2022

     guamauks updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Rijhel Oplos

    Member
    27 January 2022 at 10:42 pm

    Mohon Pencerahannya Master dibawah ini adalah perhitungan PPH 21 Groos up di pasal 21 untuk lapisan menghitung Tunjangan pajaknya, bagaimana dengan perubahan lapisan sesuai dengan UU HPP terbaru 2022 untuk menghitung Tunjangan pajaknya? :

    Lapisan 1 :
    Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
    Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0

    Lapisan 2 :
    Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
    Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000

    Lapisan 3 :
    Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
    Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000

    Lapisan 4 :
    Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
    Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000

  • harind

    Member
    29 January 2022 at 4:16 pm

    ada yg share di topik sejenis

    • Rijhel Oplos

      Member
      31 January 2022 at 10:04 am

      boleh di share link topiknya kak @harind

    • Rijhel Oplos

      Member
      31 January 2022 at 1:32 pm

      walah, itu formula lapisan dengan rumus excel, kalau yang saya tanyakan adalah rumus lapisan untuk menghitung tunj pajak (Gros Up).

      • guamauks

        Member
        8 February 2022 at 9:45 am

        Mudah gan ini saya kasih Rumus nya.

        Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tunjangan PPh 21

        1 Rp 0 – Rp 57.000.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0

        2 Rp 57.000.000 – Rp 218.500.000 (PKP setahun – Rp 57.000.000) x 15/85 + Rp 3.000.000

        3 Rp 218.500.000 – Rp 406.000.000 (PKP setahun – Rp 218.500.000) x 25/75 + Rp 31.500.000

        4 Rp 406.000.000 – Rp 3.556.000.000 (PKP setahun – Rp 406.000.000) x 30/70 + Rp 94.000.000

        5 Lebih dari Rp 3.556.000.000 (PKP setahun – Rp 3.556.000.000) x 35/65 + Rp 1.444.000.000

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now