Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Ask Rumus Groos Up untuk UU HPP terbaru 2022
Ask Rumus Groos Up untuk UU HPP terbaru 2022
Mohon Pencerahannya Master dibawah ini adalah perhitungan PPH 21 Groos up di pasal 21 untuk lapisan menghitung Tunjangan pajaknya, bagaimana dengan perubahan lapisan sesuai dengan UU HPP terbaru 2022 untuk menghitung Tunjangan pajaknya? :
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000ada yg share di topik sejenis
boleh di share link topiknya kak @harind
walah, itu formula lapisan dengan rumus excel, kalau yang saya tanyakan adalah rumus lapisan untuk menghitung tunj pajak (Gros Up).
Mudah gan ini saya kasih Rumus nya.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tunjangan PPh 21
1 Rp 0 – Rp 57.000.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
2 Rp 57.000.000 – Rp 218.500.000 (PKP setahun – Rp 57.000.000) x 15/85 + Rp 3.000.000
3 Rp 218.500.000 – Rp 406.000.000 (PKP setahun – Rp 218.500.000) x 25/75 + Rp 31.500.000
4 Rp 406.000.000 – Rp 3.556.000.000 (PKP setahun – Rp 406.000.000) x 30/70 + Rp 94.000.000
5 Lebih dari Rp 3.556.000.000 (PKP setahun – Rp 3.556.000.000) x 35/65 + Rp 1.444.000.000