Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Selamat malam rekan Ortax,
Saya mau sekedar konfirmasi saja, dengan tidak berlakunya Per-24/PJ/2012 diganti dengan PER-04/PJ/2020 dimana di peraturan tersebut tidak disebutkan tentang TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.
1. Apakah kondisinya sekarang apabila ada faktur pajak yang dibatalkan PKP Penjual tidak perlu lagi mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang
dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual
dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan?2. Apa cukup dengan Surat keterangan Pembatalan Faktur Pajak saja kita simpan sebagai dokumen, karena dengan Efaktur kita menjadi lebih mudah asalkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak kalau adanya pembatalan faktur pajak?
Terima kasih.
selamat siang reka, iya setau saya Surat keterangan Pembatalan Faktur Pajak saja buat berita acara atau surat pembatalan FP
iya Rekan, setau saya juga begitu. hanya tadi saya coba hubungi kring pajak. mereka tetap berpegang pada lampiran VI PER-24/PJ/2012 nya itu tidak dibatalkan atau diganti oleh PER-04/PJ/2020. jadi bingung juga saya.