Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

  • Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

     taxhaven. updated 3 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • taxhaven.

    Member
    4 February 2022 at 9:31 pm

    Selamat malam rekan Ortax,

    Saya mau sekedar konfirmasi saja, dengan tidak berlakunya Per-24/PJ/2012 diganti dengan PER-04/PJ/2020 dimana di peraturan tersebut tidak disebutkan tentang TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.

    1. Apakah kondisinya sekarang apabila ada faktur pajak yang dibatalkan PKP Penjual tidak perlu lagi mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang
    dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual
    dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan?

    2. Apa cukup dengan Surat keterangan Pembatalan Faktur Pajak saja kita simpan sebagai dokumen, karena dengan Efaktur kita menjadi lebih mudah asalkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak kalau adanya pembatalan faktur pajak?

    Terima kasih.

  • Daniel C

    Member
    7 February 2022 at 2:52 pm

    selamat siang reka, iya setau saya Surat keterangan Pembatalan Faktur Pajak saja buat berita acara atau surat pembatalan FP

  • taxhaven.

    Member
    7 February 2022 at 6:12 pm

    iya Rekan, setau saya juga begitu. hanya tadi saya coba hubungi kring pajak. mereka tetap berpegang pada lampiran VI PER-24/PJ/2012 nya itu tidak dibatalkan atau diganti oleh PER-04/PJ/2020. jadi bingung juga saya.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now