Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi WP OP Tidak Kena Pajak PP.23 atas bagian omzet 500 juta

  • WP OP Tidak Kena Pajak PP.23 atas bagian omzet 500 juta

  • janda

    Member
    7 February 2022 at 10:30 am

    Salam rekan mohon bantuannya

    Sehubungan belum diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU HPP No.7 Tahun 2021, berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2a) dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh versi UU HPP tersebut, dapat disimpulkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh final dengan tarif 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pertanyaan kami sbb:

    1. WP OP A memiliki Peredaran Bruto (omzet) bulan Januari 2022 sebesar Rp.200 juta berapakah PPh Final PP. 23 yang harus dibayar?

    2. WP OP B memiliki Peredaran Bruto (omzet) bulan Januri 2022 sebesar Rp.550 juta berapakah PPh Final PP.23 yang harus dibayar?

    3. WP OP C memiliki Peredaran Bruto (omzet) bulan Januari 2022 Rp.200 juta, bulan Februari Rp.200 juta, bulan Maret Rp.200 juta. Berapa dan saat kapan WP C harus membayar PPh Final PP.23?

    Demikian pertanyaan kami, dikarenakan peraturan pelaksanaan UU HPP belum terbit, kami marasa kebingungan akan melaksanakan kewajiban perpajakan kami sebagai Wajib Pajak. Mohon bantuan jawaban rekan-rekan, terima kasih

  • priadiar4

    Member
    7 February 2022 at 11:27 am

    1. belum ada, namun perlu lapor atau tidak ditunggu petunjuk teknisnya

    2. DPP 50 juta x 0.5%

    3. selisih 500 juta itu. DPPnya 100juta

    CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now