Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kurang Lapor PPH 23
Kurang Lapor PPH 23
Dear rekan,
Saya mau tanya, jika melakukan kesalahan kurang lapor PPH 23, misalnya terhutang pajak 10 juta, Bayar 10 Juta (pembayarannya sudah benar), namun lapor pajaknya kurang Rp 9 juta apakah akan dikenakan sanksi/denda? Terima Kasih
bisa di jelaskan lagi pertanyaan nya
Jika ada kekurangan pelaporan pajak, namun pembayaran pajaknya sudah benar apakah akan dikenakan denda/sanksi? terima kasih
sepertinya sanksi tidak ada, tp dibuatkan pembetulan saja jika sudah terlapor
Viewing 1 - 3 of 3 replies