Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak masukan ppn masa
Tagged: kreditpajak, laporanppnmasa, pajakmasukan
pajak masukan ppn masa
Dear kawan pajak,
saya mau tanya untuk pajak masukan yg kita terima dari lawan (hard copy) tp kita baru terima di atas tanggal 10 sehingga tidak di buatkan laporan/perhitungan pph15, apakah bisa dijadikan pajak masukan dibulan berjalan? atau harus di lapor pph15 dulu baru bisa di jadikan pajak masukan?
maaf sebelumnya kalau saya salah dalam memilih topik forum, terimakasih untuk kawan2 yg sudah bantu menjawab
Viewing 1 of 1 replies