Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran ke Home Stay termasuk transaksi yang dipotong PPh 4(2) tidak?

  • Pembayaran ke Home Stay termasuk transaksi yang dipotong PPh 4(2) tidak?

  • sammeia

    Member
    14 February 2022 at 12:08 pm

    Dear Rekan Pajak,

    Jika perusahaan ada transaksi pembayaran ke Homestay, apakah perusahaan harus potong PPh Pasal 4(2) atas transaksi tersebut? Apakah Homestay bisa dikategorikan seperti hotel? Atau dikategorikan sebagai persewaan ruangan yang terkena PPh Pasakl 4(2)?

    Terima kasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now