Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran ke Home Stay termasuk transaksi yang dipotong PPh 4(2) tidak?
Pembayaran ke Home Stay termasuk transaksi yang dipotong PPh 4(2) tidak?
Dear Rekan Pajak,
Jika perusahaan ada transaksi pembayaran ke Homestay, apakah perusahaan harus potong PPh Pasal 4(2) atas transaksi tersebut? Apakah Homestay bisa dikategorikan seperti hotel? Atau dikategorikan sebagai persewaan ruangan yang terkena PPh Pasakl 4(2)?
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies